Rumah kontrakan dicurigai sebagai gudang minuman keras (miras) digerebek. Polisi dari Polsek Sumbergempol, Tulungagung dan masyarakat menemukan 339 botol miras.
Seorang petani, Kuslik (46) warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur diringkus polisi. Kuslik menjadi tersangka memproduksi minuman keras jenis arak secara ilegal.