Polisi menggerebek gudang tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Sebanyak 140 jeriken arak jenis ciu berhasil diamankan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menjelaskan penggerebekan berawal dari pengembangan dan penyelidikan anggota Satreskoba. Saat itu petugas mendapat info terkait peredaran miras dan operasi yustisi di jalan raya.
"Ini hasil kerja keras anggota Satreskoba Polres Kediri Kota dari pengembangan kasus penyelidikan peredaran miras tanpa izin dan operasi yustisi di jalan, hingga berhasil mengamankan ratusan jeriken miras," kata Wahyudi kepada detikJatim Selasa (19/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto menambahkan dari penggerebekan ini pihaknya berhasil mengamankan seorang kurir miras. dari tangan pelaku sebanyak 4 jeriken miras yang akan diedarkan di Kecamatan Banyakan.
Hariyanto menambahkan dari penangkapan itu, pihaknya kemudian berhasil melacak rumah tempat penyimpanan ciu. Sebanyak 140 jeriken atau setara 7 ribu liter ciu berhasil disita. Sedangkan untuk pemiliknya masih dalam pengejaran.
Menurut Hariyanto, upaya mencari keberadaan miras tersebut cukup sulit. Sebab petugas harus menggeledah seluruh rumah sebelum menemukan ratusan jeriken ciu yang disimpan di salah satu kamar dan ditutup terpal.
"Dari penangkapan itu kami menemukan lokasi rumah yang menjadi gudang penyimpanan miras. Sayang saat digerebek pemilik usaha ilegal itu sudah kabur," jelas Ipung
Kepala Dusun Winong, Legiono mengaku kaget saat mengetahui rumah tersebut menyimpan ratusan jerigen miras. Menurutnya rumah itu baru disewa setahun untuk usaha panti pijat.
"Katanya untuk panti pijat, tidak tahu kalau untuk membuat miras," kata Legiono.
(abq/iwd)