pihaknya juga melakukan edukasi kepada pelaku UMKM terkait dengan fasilitas layanan pendanaan dari Pinjam Yuk yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM.
Pemerintah akan meneken Revisi Permendag terkait larangan media sosial untuk berjualan. Misalnya, TikTok Shop dilarang berjualan dan hanya boleh untuk promosi.
Judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal seolah menjadi dua mata pisau yang tak bisa terpisahkan. Keduanya terkait dan membuat sengsara masyarakat.