Hakim MK meminta kalimat 'Kaesang dilarang jadi gubernur' dalam permohonan uji materi UU Pilkada dari warga agar dihapus. Judul itu dinilai provokatif.
Komisi Yudisial tidak hanya memeriksa 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur. Total sudah ada 14 saksi termasuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang diperiksa KY.