Tim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terhadap pengacara atau kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti. Pemeriksaan dilakukan terkait aduan yang dilayangkan kuasa hukum Dini atas 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Ketua Tim Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menyebutkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan di Kantor LBH Damar yang dia pimpin, di Sidoarjo. Pemeriksaan itu berlangsung kurang lebih 3 jam sejak pukul 14.00 WIB-17.00 WIB.
"Ada sekitar 25 pertanyaan terkait sikap dan perilaku hakim dalam persidangan, objektivitas hakim dalam memeriksa perkara dan mempertimbangkan keputusan, ketiga apakah ada dugaan tentang indikasi jual beli kasus?" Kata Dimas dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Selasa (13/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimas menyebutkan bahwa pemeriksaan ini bersifat tertutup. Selama pemeriksaan itu dirinya menyampaikan sejumlah bukti yang bisa menguatkan aduannya terhadap 3 hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Ada 10 jenis bukti seperti bukti rekaman yang dilakukan tersangka setelah melakukan pelindasan terhadap korban di basement Lenmarc Surabaya. Seolah-olah tersangka tidak kenal korban, tersangka melihat korban tergeletak malah mengaku tidak kenal korban, dan menertawakan korban," kata Dimas.
Bukti foto-foto korban sebelum dilakukan autopsi yang menunjukkan bekas lindasan ban di lengan korban dan memar di sekujur badan korban juga dilampirkan oleh tim kuasa hukum.
"Saya berharap demi penegakan hukum tentunya dengan bukti yang sudah jelas saya tunjukkan tentang sikap dan perilaku hakim. Saya minta Bawas (MA) memberikan putusan yang seberat-beratnya pada 3 hakim PN Surabaya," pungkasnya.
Sebelumnya Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Bawas MA pada Rabu, 31 Juli 2024. Pelaporan itu dilakukan karena majelis hakim dinilai melanggar kode etik.
(dpe/iwd)