detikNews
Beri Keterangan Tak Benar untuk Daftar Pemilih Pilkada, Ini Pidananya
Bawaslu RI menginformasikan bahwa pihak yang memberikan keterangan tidak benar dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024, dapat dikenakan sanksi pidana.
Sabtu, 20 Jul 2024 16:20 WIB