Berkas 2 Pikap Ditolak, Eks Wabup Banyuwangi Gagal Nyalon Jalur Independen

Berkas 2 Pikap Ditolak, Eks Wabup Banyuwangi Gagal Nyalon Jalur Independen

Eka Rimawati - detikJatim
Minggu, 12 Mei 2024 18:00 WIB
ilustrasi pilbup banyuwangi 2024
Pilbup Banyuwangi 2024. (Foto: Jelita Nurisia/detikJatim)
Banyuwangi -

Yusuf Widyatmoko gagal ikut Pemilihan Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2024 lewat jalur independen. Berkas-berkas mantan wakil bupati Banyuwangi ini tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.

Yusuf datang ke kantor KPU Banyuwangi bersama belasan relawan. Dia juga datang bersama pasangannya, Zainuri. Berkas-berkas pendaftaran calon perseorangan Yusuf dan Zainuri bahkan dibawa dengan dua pikap.

"Berkas yang kami serahkan ini adalah berkas dukungan yang berupa lembar fisik dukungan untuk bacabup jalur perseorangan," kata Yusuf di hadapan komisioner KPU Banyuwangi, Minggu (12/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf-Zainuri mengaku membawa berkas fisik karena kesulitan menginput data formulir dukungan ke aplikasi Silon. Menurut Yusuf, untuk menginput data dukungan ke aplikasi harus memasukkan alamat email dan nomor telepon pendukung.

"Di situ ada problem, karena masukkan data di sana tidak mungkin, karena data dukungan itu harus dengan email. Tanpa email tidak bisa masuk," terangnya.

ADVERTISEMENT

Yusuf mengklaim telah mengantongi jumlah dukungan sebanyak 87.210 warga Banyuwangi.

"Sesuai dengan syarat. Tapi tetap kami juga punya cadangan," imbuhnya.

Eks Wabup Banyuwangi Yusuf WidyatmokoEks Wabup Banyuwangi Yusuf Widyatmoko saat daftar ke KPU. Foto: Dok. Istimewa

Namun, berkas-berkas fisik tersebut tidak bisa diterima KPU lantaran tidak sesuai dengan persyaratan. Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu Ari Mustofa menjelaskan, pasangan Yusuf-Zainuri tak membawa berkas yang wajib diserahkan ke KPU untuk pendaftaran jalur perorangan.

Ada dua berkas fisik yang harus dibawa pasangan bakal calon kepala daerah. Yakni B-dukungan dan rekapitulasi dukungan. Syarat itu bisa didapat apabila pasangan calon telah menginput data dukungan masyarakat melalui aplikasi Silon.

Kedua berkas itu tak dibawa oleh Yusuf-Zaenuri. Mereka justru membawa berkas fisik formulir dukungan yang menurut Ari harusnya bisa dilampirkan secara digital.

"Yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang seharusnya dibawa. Jadi kami tidak bisa memberikan berita acara penerimaan maupun berita acara pengembalian," kata Ari.

KPU Banyuwangi membatasi waktu pendaftaran jalur independen hingga pukul 23.59 WIB. Yusuf-Zainuri dipastikan gagal maju sebagai calon bupati-wakil bupati Banyuwangi apabila tak menyerahkan syarat pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.

"Sampai detik ini tidak ada perubahan aturan syarat dari KPU pusat," kata Ari.




(abq/dte)


Hide Ads