Calon Perseorangan di Pilkada Bone Wajib Kumpulkan 44.084 KTP Dukungan

Calon Perseorangan di Pilkada Bone Wajib Kumpulkan 44.084 KTP Dukungan

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 16 Apr 2024 16:00 WIB
Kantor KPU Bone.
Foto: Kantor KPU Bone. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut calon perseorangan atau tanpa partai politik (parpol) bisa mendaftarkan diri di Pilkada Bone. Namun bakal calon perseorangan wajib mengumpulkan 44.084 KTP pendukungnya.

"Bakal pasangan calon harus mengumpulkan dukungan minimal 44.084 KTP atau 7,5% dari total 587.777 daftar pemilih tetap (DPT) di Bone. Sebarannya harus di 14 kecamatan dari total 27 kecamatan di Bone," ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bone Zainal kepada detikSulsel, Selasa (16/4/2024).

Zainal mengatakan, syarat calon perseorangan sudah dijelaskan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang masuk dalam DPT sampai 500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%. Kemudian setelah itu dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ada verifikasi administrasi, baru verifikasi faktual. Jadi tim itu turun ke lapangan memastikan orang yang didaftar mendukung calon tersebut. Namun untuk juknis lengkapnya kita masih menunggu," katanya.

"Hal ini juga merupakan bagian sosdiklih (sosialisasi pendidikan pemilih) terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan. Kita sampaikan syarat dukungan lebih awal karena PKPU sudah ada yaitu PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya," sambung Zainal.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, jadwal Pilkada dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 akan dimulai pada Agustus mendatang. Pengumpulan syarat dukungan ini masih menunggu juknis yang akan dibahas dalam rapat koordinasi di KPU RI.

"Kita sisa menunggu juknis yang akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta bulan ini terkait dukungan calon perseorangan itu. Untuk tahapan jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," jelasnya.




(asm/ata)

Hide Ads