detikOto
Ojol Bukan Angkutan Umum Pelat Kuning, Kok Bisa 'Kebal' ERP?
Menurut Kadishub DKI Jakarta, ojek online atau ojol merupakan angkutan umum khusus, sehingga dikecualikan.
Kamis, 09 Feb 2023 13:31 WIB