Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Rafael terbukti menerima gratifikasi Rp 16 miliar dan TPPU.
Bareskrim Polri membongkar Pertamax palsu yang dijual di 4 SPBU kawasan Jakbar, Kota Tangerang dan Depok. Lima orang dari pihak SPBU ditetapkan tersangka.
Pembobolan penerimaan negara yang tak berkesudahan terus menumbuhkan pemikiran dan gagasan untuk strategi baru yang dapat mengamankan penerimaan negara.