Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan. Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari.
Kemenag akan gelar sidang isbat penentuan 1 Syawal 1446 H pada 29 Maret 2025. Hasilnya akan diumumkan setelah pemantauan hilal di 33 lokasi di Indonesia