detikSulsel
MK Ubah Syarat Usung Cakada, Begini Persentase Suara Parpol di DPRD Sulsel
Mahkamah Konstitusi memutuskan partai tanpa kursi DPRD bisa usung calon di Pilkada 2024. Syarat usungan ditentukan berdasarkan jumlah suara sah parpol.
Selasa, 20 Agu 2024 14:59 WIB