Setelah ditetapkan menjadi salah satu warisan sejarah tak benda Indonesia, perahu ijon-ijon akhirnya menerima sertifikat penetapannya dari Mendikbudristek.
Seorang turis wanita ketahuan main golf di wisata Grand Canyon, Amerika Serikat. Dia pun dijatuhi hukuman denda mencapai USD 5.000 (setara Rp 78 jutaan).