Uang ganti rugi pembebasan 10 bidang lahan untuk tol Jogja-Solo yang dititipkan di Pengadilan Negeri Boyolali, total Rp 8,6 miliar, telah diambil semua.
PT Sritex dipanggil Dispernaker Sukoharjo setelah dinyatakan pailit. Manajemen berupaya hukum dan berharap dukungan untuk menjaga operasional dan karyawan.