Melalui SKB 3 Menteri terbaru, pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Libur tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk merayakan HUT ke-80 RI, memberikan kesempatan long weekend bagi masyarakat.