Rumah subsidi memiliki aturan tertentu yang mengikat pemiliknya, renovasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada regulasi yang harus dipatuhi sebagai berikut.
"Selama ini ukurannya satu ukuran 60 meter. Dua kamar dan sebagainya. Dan rata-rata itu adanya tidak di perkotaan," kata Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara.