Warga Medan, Lily, menggugat PT GMTS terkait pembayaran interior apartemen Rp 7,4 miliar. Developer membantah menerima uang dan tidak ada kontrak kerja.
Warga Medan, Lily, menggugat PT Global Medan Town Square di PN Medan, menuntut ganti rugi Rp 24 miliar atas ketidakpastian pengerjaan interior apartemennya.
Sumpah advokat salah satu pengacara Razman Arif Nasution, M Firdaus Oiwobo, dibekukan oleh MA buntut kegaduhan di pengadilan. Razman kemudian mendatangi MA.