Eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo No 55 Surabaya akan kembali dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (19/6). Namun sejumlah pihak meminta agar proses itu ditunda.
Salah satunya adalah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim. Mereka menyatakan saat ini masih ada proses hukum yang berjalan oleh Bareskrim Polri atas aduan korban Tri Kumala Dewi sehingga proses eksekusi selayaknya ditunda.
Terlapor dalam kasus tersebut adalah Handoko Wibisono yang menggugat objek tanah dan rumah milik korban serta Ninik Sujiati selaku notaris yang terlibat dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa menghindar sampai 3 kali (dari panggilan Bareskrim Polri) dan notaris juga tidak mau diperiksa. Ada apa ini?" ujar Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito, Selasa (17/6/2025).
Komnas HAM juga melayangkan surat ke Ketua PN Surabaya untuk meminta penundaan eksekusi. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi paksa tanpa pertimbangan kondisi hukum yang masih berjalan, bisa menimbulkan penderitaan fisik, psikologis hingga sosial yang berat bagi penghuni.
Hal ini, menurut David, juga berpotensi melanggar hak atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Karena itu GRIB Jaya Jatim akan terus mengawal kasus ini. Bahkan pihaknya juga akan membuka upaya mediasi dengan pihak Handoko Wibisono.
"Harapan saya tetap mengedepankan mediasi. Kalau mau dieksekusi ya silakan, tapi mereka pasti ada efek. Melawan Komnas HAM, melawan Bareskrim. Kalau Bareskrim sudah bilang ini naik sidik, berarti ada kemungkinan dia jadi tersangka," tutur David.
GRIB Jaya Jatim juga meminta Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial agar turun tangan untuk mengkaji ulang proses hukum atas kasus ini.
"Kami tidak akan diam ketika rakyat ditindas dengan cara-cara licik. Jika aparat negara tidak membela yang benar, maka kami yang akan berdiri di garis depan," ungkap Ketua DPD GRIB Jaya Jatim, Miftachul Ulum.
Selain itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur juga menyatakan pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi. Sebab mereka sudah mengantongi berbagai indikasi pelanggaran hukum serta dugaan penyalahgunaan wewenang oknum yang akan melakukan eksekusi itu.
"Ketika Handoko Wibisono menjadi tersangka di Mabes Polri semua akan terkuak, termasuk semua pihak yang membantu mereka saat itu. Ini juga menjadi ilustrasi besar bagaimana mafia tanah itu ternyata ada," kata Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo.
Sebelumnya ada dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan di Surabaya. Korbannya keluarga TNI AL Tri Kumala Dewi yang objek tanah dan rumahnya berada di Jalan dr Soetomo No 55.
Pengadilan Negeri Surabaya pernah berupaya melakukan eksekusi di rumah tersebut pada 27 Februari 2025 namun tak berhasil dilakukan. Saat itu ada ratusan massa GRIB Jaya Jatim yang mengawal proses eksekusi.
David selaku Pembina GRIB Jaya Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan membela masyarakat yang terzalimi serta membutuhkan bantuan. Ia juga menyatakan dengan tegas penolakan terhadap eksekusi rumah tersebut.
"Bersihkan dirimu sebelum kamu dibersihkan. Kami dapat info bahwa (eksekusi rumah) ditunda, tapi kami meminta agar eksekusi ini dibatalkan," kata David saat berorasi di atas mobil komando, Kamis (27/2/2025).
Juru sita PN Surabaya, Darwanto pun saat itu membenarkan bahwa eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya ditunda. Ia menjelaskan, penundaan itu dilakukan karena tidak ada rekomendasi dari Polrestabes Surabaya.
"Dari ketua PN (Surabaya) selaku pimpinan, atas pertimbangan keamanan dari kepolisian, eksekusi ini ditunda," ujarnya.
(dpe/hil)