Dinar Candy mengungkap permintaan kekasihnya, Ko Apex, untuk meninggalkannya saat terpuruk. Meski begitu, Dinar bertekad menunggu hingga Ko Apex bebas.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.