Muhamad Dikri, lulusan sekolah teknologi itu membuka usaha agrowisata dengan lahan stroberinya. Suka duka dialami Dikri dalam mengelola lahan stroberinya.
MRA (18) akan dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat (3) mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Perdebatan antar pengunjung saat makan di restoran kerap terjadi. Seperti aksi pria ini yang tega siram bubur panas ke pengunjung wanita yang sedang hamil.