Mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna atau AWK diminta untuk segera 'angkat kaki' dari kantor di Jakarta dan Bali. Dia diberi tenggat waktu sampai 12 Maret 2024.
Sindiran itu berawal dari AHY bersyukur berada di koalisi Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. AHY menilai posisi Demokrat merupakan jalan terbaik.