Seorang muncikari dan tiga pria hidung belang di Aceh Utara ditangkap karena diduga menyewa anak di bawah umur. Kasus itu terungkap setelah ibu korban melapor.
Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) berinisial MBCAA (48) sebagai tersangka. MBCAA diketahui telah meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Bandung.
Polisi telah menetapkan WNA berinisial MBCAA (48) sebagai tersangka. Namun, MBCAA tidak mengaku telah meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Bandung.
Polisi menetapkan bule Australia berinisial MBCAA (48) sebagai tersangka usai meludahi imam masjid di Bandung. Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan.
Seorang ASN berinisial T (42) di Bengkulu diduga menjual putri berinisial Y (22) kepada pria hidung belang. Komnas Perempuan mendorong pelaku dihukum maksimal.
Polisi berhasil menangkap WNA yang meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Kota Bandung. WNA berinisial MBCAA (48) ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.