Polisi membidik Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari, dengan TPPU. Polisi berjanji akan memiskinkan Alex yang ditangkap terkait kasus Irjen Teddy itu.
Kompol Kasranto mendapat keuntungan Rp 70 juta dari hasil menjual barang bukti sabu dari Teddy Minahasa. Uang tersebut dipakai Kasranto untuk membayar utang.