Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU Pilkada Batam dari pasangan Nuryanto-Hardi. Permohonan dinyatakan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil.
Mahkamah Konstitusi memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 20 perkara lainnya akan diperiksa lebih lanjut.