Anggota Polda Gorontalo dikeroyok sejumlah oknum Satpol PP Kota Gorontalo. Belakangan, kantor Satpol PP Kota Gorontalo diduga diserang sejumlah oknum polisi.
Jaksa menuntut Bupati Pasaman, Sabar AS, dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta atas pelanggaran dalam Pilkada 2024 karena kampanye di tempat ibadah.