Round Up
Blak-blakan Ari Bias Spill Penyanyi yang Langsung Bayar Royalti

Konflik hukum antara Ari Bias dan Agnez Mo soal royalti disebut jadi wake up call buat musisi Indonesia soal pembayaran hak pencipta lagu. Setelah kasus ini ramai dan akhirnya diputus pengadilan dimenangkan Ari Bias, sudah mulai ada perubahan yang dia rasakan.
Blak-blakan Ari Bias menyebut ada beberapa penyanyi Indonesia yang mulai membayarkan royalti secara langsung kalau mau menyanyikan lagu ciptaannya. Di antaranya ada nama Kris Dayanti.
Salah satu lagu Kris Dayanti berjudul Jangan Pergi merupakan ciptaan Ari Bias. Lagu ini ada di album solo ketiga Mencintaimu (2000) milik perempuan yang akrab disapa KD itu.
Selain itu lagu Kris Dayanti berjudul Ku Tak Sanggup dari album Sayang (1997) juga karya Ari Bias, dikerjakan bersama dengan Kris Dayanti. Demikian seperti dilihat dalam daftar credit lagu ini di platform Spotify.
"Ada beberapa waktu itu, Kris Dayanti banyak konsernya di Kuala Lumpur, di Indonesia, dan ada Reza Artamevia juga," ujar Ari Bias saat dihubungi wartawan.
Reza Artamevia juga termasuk solois Indonesia yang pernah berkolaborasi dengan Ari Bias. Beberapa lagu Reza tersebut termasuk Ketulusan dan Tidakkah Kau Lihat dari album The Voicer (2009).
Dalam keterangannya, pria yang juga pernah menciptakan lagu buat Marcell Siahaan dalam album Marcell (2003) itu menyebut penetapan nominal buat bayaran izin menyanyikan lagunya.
"Sebenarnya angka Rp 5 juta per lagu yang saya minta itu juga gak saya patok harus segitu. Misalnya, ada yang minta negosiasi dan ada juga yang ini kan masih promo nih belum ada job, yaitu pasti saya gratiskan," tutur Ari Bias lagi.
Tak hanya penyanyi saja, beberapa acara musik juga telah secara langsung meminta izin dan membayarkan royalti langsung ke Ari Bias.
"Jadi ada konser-konser yang sudah bayar royalti, Synchronize Fest, ada konser-konser semesta itu bayar ke saya, manajemen Kris Dayanti-nya ya," jelas Ari Bias.
Soal kasus Ari Bias dengan Agnez Mo, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agnez Mo harus membayarkan denda senilai Rp 1,5 miliar. Itu merupakan denda tak membayarkan royalti dari tiga kali membawakan lagu Bilang Saja di tiga event berbeda, masing-masing senilai Rp 500 juta.
(aay/pus)