Pemkot Bandung mulai menertibkan reklame di median jalan dan trotoar sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025. Pengusaha diminta membongkar reklame yang tidak berizin.
Sejumlah pedagang Pasar Ramadan di Surabaya saling berlomba agar pembelinya menggunakan cashless saat transaksi. Salah satu caranya dengan memberi diskon.
Puluhan bangunan liar dan lapak PKL di Gunungsindur dan Parung ditertibkan. Bangunan yang ditertibkan berdiri di trotoar dan saluran irigasi yang memicu banjir.