INACA meminta pemerintah menegaskan status industri penerbangan Indonesia, apakah sebagai kebutuhan pokok atau barang mewah, terkait kenaikan PPN 2025.
Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang mewah. Kenaikan ini berlaku untuk barang tertentu seperti jet pribadi dan kapal pesiar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka-bukaan layanan cepat atau rush handling yang diberikan pada 13 barang-barang tertentu.