KY telah memeriksa tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kasus ini akan diputus KY pada akhir Agustus.
Ada satu hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dan satu hakim yang mempunyai alasan berbeda (concurring opinion). Siapa mereka?
Komisi Yudisial memeriksa 3 hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan. Pemeriksaan berlangsung tertutup selama 6 jam di PT Surabaya.
Komisi Yudisial (KY) memeriksa 3 hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Usai diperiksa, ke-3 hakim memilih ngacir.
Para hakim yang memberi vonis tak bersalah terhadap Gregorius Ronald Tanur dalam kasuspembunuhan atau penganiayaan hingga tewas, menjadi sorotan khalayak.