Pemerintah akan ambil alih tanah telantar setelah dua tahun diterbitkan hak. Pemilik yang merasa keberatan tanahnya diambil bisa protes dengan cara ini.
Kementerian ATR/BPN menjamin sertifikat tanah lama tetap berlaku meski sertifikat elektronik diterapkan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan perubahan ini.
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi menegaskan tak ada permohonan pengukuran tanah dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.