Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar segera sidang banding kasus warga yang ngotot rekreasi ke Pantai Prapat Agung, Taman Nasional Bali Barat (TNBB), saat Nyepi.
I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara landak-landak yang dia temukan di kebunnya. Sebab, landak-landak itu ternyata hewan langka.
Warga Badung, I Nyoman Sukena, terancam 5 tahun penjara karena memelihara landak jawa. Kasusnya memicu perbandingan perlakuan hukum dengan Bupati Giri Prasta.