Undang-undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 tahun 2011 digugat ke MK, karena dinilai kewenangan Baznas yang luas merugikan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sipil.
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menyerahkan zakat Rp 268,5 miliar kepada BAZNAS. BSI berkomitmen mendukung pengumpulan ZIS dan mengurangi ketimpangan sosial.