Tiga terdakwa pembunuh berantai, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin, dituntut hukuman mati. Pengacara terdakwa bakal menyiapkan pembelaan.
Terdakwa kasus serial killer, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, dituntut pidana mati. Mereka diyakini bersalah melakukan pembunuhan.
Kuasa hukum Wowon Erawan cs, Ariya Dinda, menyebut Wowon cs (60) ingin hukumannya dalam kasus pembunuhan berantai diringankan. Hal itu lantaran faktor usia.