detikProperti
Penjelasan Lengkap Tanah Telantar 2 Tahun Bakal Diambil Alih Negara
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.
Kamis, 17 Jul 2025 07:30 WIB