Seorang pria tewas usai dianiaya oleh istrinya pakai shockbreaker. Peristiwa tersebut terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rachmat Kurniawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara karena menganiaya pemandu lagu. Kasus terjadi usai karaoke di Surabaya, korban mengalami luka serius.