Pria Surabaya Hajar LC hingga Babak-belur gegara Ajakan Check-in Ditolak

Pria Surabaya Hajar LC hingga Babak-belur gegara Ajakan Check-in Ditolak

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 25 Agu 2026 21:00 WIB
Rachmat Kurniawan, terdakwa penganiayaan LC karaoke saat sidang di PN Surabaya
Rachmat Kurniawan, terdakwa penganiayaan LC karaoke saat sidang di PN Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Wajah Rachmat Kurniawan langsung lesu usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis dijatuhkan karena ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan seorang pemandu lagu lady companion (LC) bernama Ria Zilviana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Susanti Arsi Wibawani yang dikutip detikJatim dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, Selasa (25/8/2026).

Sidang putusan Rachmat digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026. Vonis yang dijatuhkan sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penganiayaan yang dilakukan Rachmat ini terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 01.10 WIB. Saat itu, ia selesai karaoke dengan kelompoknya di Cafe Arjuna Bravo, Kenjeran, Surabaya.

ADVERTISEMENT

Sepulang karaoke, Rachmat ternyata kembali lagi ke kafe sendirian dan menemui korban yang telah habis jam kerjanya. Di sana, Rachmat lantas mengajak korban untuk check-in.

Ajakan ini ternyata ditolak mentah-mentah korban dan membuat Rachmat naik pitam. Ia lantas menarik korban keluar kafe hingga di kawasan parkiran. Sejurus kemudian, Rachmat menyodorkan lembaran uang.

"Piro sih regomu laku sak juta ta? (berapa sih hargamu, laku sejuta kan?)," ujar Rachmat menawar korban yang hanya diam saja.

Rachmat yang emosi langsung memukul dengan tangan kosong mengenai hidung korban. Akibatnya korban langsung tersungkur dan semakin membuat Rachmat kalap dengan melayangkan bogem mentah lagi.

Belum puas, Rachmat lantas menyalakan motornya. Kali ini, Rachmat menabrak korban yang saat itu tersungkur hingga kakinya sebelah kanan terlindas.

Korban yang ketakutan dengan ulah brutal Rahmat lantas lari terpincang-pincang masuk ke kafe minta pertolongan rekannya Anik Indriyani. Namun Rachmat tetap mengejarnya dan berulang kali terus memukuli bagian belakang kepala dan punggung korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet pada bibir, hidung berdarah, cedera di kepala belakang, punggung, serta luka pada mata kaki kanan.

Hal ini dibuktikan melalui Surat Visum et Repertum dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya Nomor: 400.7/17000/RSMS/VER/435.7.2.1/2026 yang kemudian jadi bukti visum laporan polisi untuk membekuk Rachmat yang birahinya tak tersalurkan itu.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads