Komisi II DPR RI telah menyetujui perubahan PKPU tentang Pilkada yang mengakomodir dua putusan MK. Perubahan itu akan segera diundangkan Kemenkumham hari ini.
Komisi II menyetujui PKPU Pilkada mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil saat DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama KPU.