detikSumbagsel
Pedagang Pempek Tikam Pria di Jambi Terancam 7 Tahun Penjara
Pedagang pempek di Jambi, Gutomo dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sabtu, 03 Mei 2025 18:30 WIB