Alvi Maulana terdakwa mutilasi pacarnya, Tiara didakwa pembunuhan berencana jaksa. Ia langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan di sidang perdananya itu.
Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi pacarnya, Tiara menjalani sidang dakwaan di PN Mojokerto. Ia didakwa Pasal 340 KUHP dalam sidang perdananya itu.