Penculikan dan Pembunuhan Tragis Royyan di Tangan Ojol

Infografis

Penculikan dan Pembunuhan Tragis Royyan di Tangan Ojol

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Jumat, 05 Jun 2026 08:30 WIB
Infografis penculikan dan pembunuhan Royyan di Kutai Timur Kaltim. (diolah dengan NotebookLM)
Foto: Infografis penculikan dan pembunuhan Royyan di Kutai Timur Kaltim. (diolah dengan NotebookLM)
Kutai Timur -

Kasus penculikan dan pembunuhan tragis terhadap Muhammad Royyan Prasetyo (7) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur oleh oknum pengemudi ojek online berinisial MY (32) akhirnya terungkap.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku melancarkan aksinya demi mendapatkan uang tebusan ratusan juta rupiah setelah mengetahui latar belakang ekonomi keluarga korban dari interaksi singkat sebelumnya

Berikut adalah poin-poin penting fakta kasus tersebut sebagai pelengkap infografis:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Kejadian

  • Waktu penculikan: Senin (1/6), orban diculik saat sedang bermain di sekitar rumahnya di Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara, Kutai Timur, sekitar pukul 19.00 Wita
  • Modus Pelaku: Pelaku mengenakan helm merah dan jaket ojol saat membawa korban pergi menggunakan sepeda motor matik
  • Aksi di Bukit Pelangi: Pelaku membawa korban ke kawasan Bukit Pelangi dan menjebaknya ke belakang masjid dengan alasan mengajak memancing
  • Pembunuhan Sadis: Di lokasi yang sepi, pelaku mencekik korban lalu menenggelamkannya ke dalam parit berair di belakang masjid
  • Penemuan Jenazah: Rabu (3/6), jasad Royyan ditemukan tak bernyawa dalam kondisi terapung di parit setelah dilakukan penyisiran oleh tim gabungan

Interaksi Ayah Korban dan Pelaku

  • Pemicu Niat Jahat: MY merupakan pengemudi ojol yang pernah mengantar ayah korban menggunakan sepeda motornya
  • Informasi Harta: Melalui interaksi saat mengantar tersebut, pelaku mendengar informasi bahwa orang tua korban memiliki banyak uang
  • Surat Tebusan: Pelaku sempat mengirimkan surat ancaman yang ditulis pada potongan kardus bekas dengan spidol hijau, meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta untuk ditransfer paling lambat pukul 22.00 Wita di hari penculikan

Informasi Penting Lainnya

  • Penangkapan: MY berhasil diringkus di kawasan Balikpapan Barat pada Selasa (2/6) malam setelah identitasnya terlacak melalui rekaman CCTV
  • Barang Bukti: Polisi menyita dua unit motor matik, helm merah, jaket ojol, pakaian pelaku, serta sandal milik korban
  • Hasil Autopsi: Penyebab kematian dipastikan karena masuknya air ke saluran pernapasan (tenggelam) setelah korban dicekik oleh pelaku
  • Ancaman Hukuman: Pelaku dijerat pasal berlapis mengenai perampasan kemerdekaan, penculikan anak, dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads