Panel mengatakan gugatan politis di luar kebenaran akan membingungkan rakyat. Dia mempertanyakan gugatan yang bertujuan mendiskreditkan pemimpin negara.
Sidang perdana gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di PN Jakpus.