Habib Rizieq Cs Gugat Jokowi Rp 5,2 Triliun, Istana Beri Respons Menohok

Habib Rizieq Cs Gugat Jokowi Rp 5,2 Triliun, Istana Beri Respons Menohok

Haris Fadhil, Eva Safitri - detikSumut
Jumat, 04 Okt 2024 19:20 WIB
Habib Rizieq Shihab atau HRS menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di TPS 47 Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Habib Rizieq mendatangi TPS bersama keluarga, Rabu (14/2/2024).
Foto: (Muchamad Sholihin/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat Habib Rizieq dkk secara perdata senilai Rp 5,2 triliun. Istana memberikan respons menohok atas gugatan tersebut.

Dikutip detikNews, gugatan Habib Rizieq dkk teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Selain Habib Rizieq, penggugat dalam perkara ini adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko. Jokowi dalam perkara ini bertindak sebagai tergugat.

Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024. Berikut petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Alasan para penggugat belum ditampilkan dalam situs tersebut.

Istana Merespons Gugatan Habib Rizieq ke Jokowi


Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, buka suara soal gugatan tersebut. Dia berharap penggugat jangan hanya mencari sensasi.

Mulanya Dini mengatakan setiap orang memiliki hak melakukan gugatan. Gugatan itu nantinya harus dapat dibuktikan. "Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan," tuturnya.

"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," jelasnya.

Dia mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.

Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Dia mengatakan pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.

"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," ujarnya.




(astj/astj)


Hide Ads