detikNews
RKUHAP Hapus Aturan MA Tak Boleh Jatuhkan Putusan Lebih Berat dari Sebelumnya
Panja RUU KUHAP menyepakati pasal mengenai MA tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding untuk dihapus.
Kamis, 10 Jul 2025 18:28 WIB