Bipih 2027 ditetapkan Rp 54,6 juta. Dari situ, ada pengurangan subsidi pemerintah, setoran awal, dan nilai manfaat sehingga jemaah melunasi sekitar Rp 23 juta.
Komnas Haji mendorong MUI untuk menerbitkan fatwa terkait subsidi haji Rp3,2 juta per jemaah pada musim haji 2027. Hal ini untuk memastikan aspek syariahnya.