detikBali
Gasak Perhiasan Rp 76 Juta, Pasutri Ditangkap di Kos-kosan
Dua warga ditangkap polisi setelah mencuri perhiasan senilai Rp 76 juta di Ubud. Pelaku mengakui perbuatannya dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Senin, 20 Jul 2026 20:21 WIB







































