Seorang pria Grobogan, inisial M (28) mengalami kebutaan permanen. Ia dihajar oleh AS (37), warga Tampirejo, Tembalang, Kota Semarang, usai ketahuan pergi bersama istri pelaku.
Korban Dipukul Pakai Sapu
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengemukakan AS ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/7). Pelaku menghajar korban pada 8 Maret 2026 lalu.
"Jadi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah memukul korban menggunakan sapu. Menyebabkan matanya menjadi buta permanen," sebut Riki saat dihubungi detikJateng, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Kenalan dengan Istri Pelaku di Medsos
Riki kemudian menerangkan awal mula AS bisa sampai menganiaya M. Semua itu terjadi ketika korban berkenalan dengan istri pelaku, berinisial A (33) di TikTok.
"Jadi awal mulanya itu korban itu kan berkenalan dengan perempuan A. Ternyata A ini adalah istri daripada tersangka. Kenalnya lewat TikTok," ungkap Riki.
Pada Kamis (8/6), M dan A jalan-jalan di kawasan Kecamatan Mranggen, Demak. Rupanya, keduanya sudah diikuti oleh AS, yang mengetahui perbuatan istrinya setelah mengkloning media sosialnya.
"Sempat berjalan A ini dengan korban. Karena suaminya ini atau tersangka ini mengkloning (media sosial) istrinya. Waktu itu saudari A ini ketemu dengan korban itu dibuntuti oleh tersangkanya," terang Riki.
AS lantas mencegat keduanya. Baik korban dan istrinya kemudian dibawa ke rumah pelaku di Tampirejo.
"Diberhentikanlah waktu itu di TKP-nya di Mranggen. Nah setelah di Mranggen karena itu ya masalah hubungan rumah tangga, setelah itu dibawalah ke rumahnya Tampirejo," sebutnya.
Korban Dihajar di Rumah Pelaku
A dan M lantas disidang oleh keluarga di rumah AS. Pelaku yang kadung emosi memukul mata korban memakai sapu. Aksi yang disaksikan keluarga itu menyebabkan korban buta permanen.
"Waktu itu sempat ada sidang keluarga. Kemudian statement dari tersangkanya memang khilaf dan terbawa emosi. Kemudian menyabetkan sapu itu ke arah korban, kenalah ke matanya," bebernya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan orang luka berat. Tersangka terancam dipenjara selama lima tahun.
"Lukanya juga butanya menjadi buta permanen sehingga penyidik menetapkan di Pasal 466 ayat (2) (KUHP). Ancaman hukumannya lima tahun kurungan," pungkas Riki.
