Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menawarkan investor untuk mengelola tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Ini rinciannya.
"Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti," tegas Nusron.