Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud, memberikan perintah restrukturisasi terhadap Dewan Syura, Mahkamah Agung dan Dewan Cendekiawan Senior Saudi.
Ibu dan anak divonis 19 tahun penjara setelah terbukti cuci uang Rp 512 miliar milik putri Kerajaan Arab Saudi. Vonis itu diputuskan oleh PN Gianyar, Bali.
Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus pencucian uang terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah.