Polisi menangkap Kharisma dan Andy, pelaku pencoretan bendera Merah Putih di Bali. Mereka dijerat UU Perusakan Lambang Negara dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dua pelaku pencoretan bendera merah putih di Jembrana ditangkap polisi. Mereka dijerat UU Pengerusakan Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.