"Pak Mendes mengatakan itu belanja ke BUMDes. Kalau enggak bisa, nanti SPPG harus belanjanya ke Kopdes. BUMDes ada di desa itu, itu wajib," tegas Zulhas
Eks Kadis PMD Lahat Darul Effendi yang korupsi peta desa divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Usai putusan itu, terdakwa Darul Effendi pun menyatakan pikir-pikir.